Posted by Badar Jailani. Category:
Kisah Islami
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatu, produk tidak halal memang sudah menjelma sebagai perusak mental manusia dan sekaligus sebagai tolak ukur bahwa sistem pengendali tidak begitu terarah. Pemerintah harus berupaya membangun rencana untuk mengurangi peredaran produk tidak halal itu.
Pemerintah akan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH) sebagai badan sertifikasi, sesuai amanat UU Nomor 30/2014 tentang
Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Machasin
di Jakarta, Selasa (13/1).
“BPJPH efektif setelah tiga tahun undang-undang ditetapkan,”
kata Machasin pada Tasyakur Milad ke-26 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan,
dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Machasin mengatakan, UU JPH disahkan DPR RI pada September
2014 lalu, kemudian ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan
Oktober tahun yang sama. Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan,
bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib
bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan JPH.
Menurut Machasin, ketetapan halal suatu produk tetap pada
wewenang MUI. “Masyarakat bisa saja membuat LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), tapi
LPPOM MUI sudah pengalaman 26 tahun, lebih baik kerjasama dengan LPPOM MUI,”
kata Machasin.
Menurut Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini, keberadaan LPPOM
MUI sudah memberi banyak manfaat, kerjasama dengan Pemerintah atau Kementerian
Agama juga terjalin baik. “LPPOM MUI masih efektif sampai tahun 2017,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum MUI Din Syamsuddin mengatakan,
keberadaan LPPOM MUI selama 26 tahun merupakan tuntutan sejarah. “Ada kerjasama
dengan Pemerintah, seyogyanya MUI yang diberi kewenangan, karena wilayah
keagamaan ada di MUI,” ujar Din.
Din mengatakan, sampai sekarang, LPPOM MUI sudah
mengeluarkan 124 ribu sertifikat halal. “Dari 124 ribu itu masih di bawah 50
persen produk yang beredar di Indonesia,” ujarnya. (Kemenag)
0 komentar:
Posting Komentar